Dasar Hukum UPT
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan ini menetapkan kedudukan UPT sebagai pelaksana teknis operasional di bidang peternakan dan kesehatan hewan, menetapkan struktur organisasi UPT, tugas dan fungsi masing-masing jabatan dan unit, serta mengatur hubungan kerja UPT dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemerintah daerah, dan lembaga teknis pendukung. Peraturan ini juga mengatur tata kerja pelaksanaan program peternakan dan kesehatan hewan, termasuk mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pelaporan, serta pembinaan SDM dan pengelolaan sarana prasarana UPT. Ketentuan peralihan disertakan agar UPT yang telah ada dapat menyesuaikan struktur dan tata kerjanya dengan ketentuan baru.
| Lampiran | |||
|---|---|---|---|
| 1 | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2025 | Lihat | (Download) |
Profil Lainnya
-
SEJARAH SINGKATSejarah Singkat Balai Besar Veteriner Wates Balai Besar Veteriner Wates adalah U...20/11/2025 09:11:00
-
Dasar Hukum UPTPeraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerj...11/08/2026 07:45:32
-
TUGAS POKOK DAN FUNGSITUGAS POKOK Balai Besar Veteriner Wates mempunyai tugas melaksanakan pengamatan ...20/11/2025 17:07:00
-
STRUKTUR ORGANISASI31/03/2026 11:00:02
-
VISI DAN MISIVisi dan Misi Kementerian Pertanian 2025 - 2029 Visi : ""Pertanian Maju Berkelan...01/04/2026 10:18:53
-
MOTTO DAN JANJI LAYANAN01/04/2026 10:27:09
-
Profil Pimpinan Unit Kerja01/04/2026 10:58:26