Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
Chatbot
Selamat datang, ada yang bisa kami bantu. untuk info lengkap dapat menghubungi Chat WA No. 08112955145
Logo

Dasar Hukum UPT

11/08/2026 07:45:32 Admin Satker 7

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Peraturan ini menetapkan kedudukan UPT sebagai pelaksana teknis operasional di bidang peternakan dan kesehatan hewan, menetapkan struktur organisasi UPT, tugas dan fungsi masing-masing jabatan dan unit, serta mengatur hubungan kerja UPT dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemerintah daerah, dan lembaga teknis pendukung. Peraturan ini juga mengatur tata kerja pelaksanaan program peternakan dan kesehatan hewan, termasuk mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pelaporan, serta pembinaan SDM dan pengelolaan sarana prasarana UPT. Ketentuan peralihan disertakan agar UPT yang telah ada dapat menyesuaikan struktur dan tata kerjanya dengan ketentuan baru.

Lampiran
1 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2025 Lihat (Download)