Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
Chatbot
Selamat datang, ada yang bisa kami bantu. untuk info lengkap dapat menghubungi Chat WA No. 08112955145
Logo

Prosedur Permohonan Informasi Publik

06/07/2026 09:43:22 Admin Satker 70

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

BALAI BESAR VETERINER WATES

Permohonan Informasi Publik diajukan oleh pemohon kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Besar Veteriner Wates dengan melengkapi persyaratan sesuai jenis pemohon.

1. PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI

Pemohon menyampaikan permohonan informasi publik kepada PPID dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen persyaratan.

2. PEMERIKSAAN KELENGKAPAN PERSYARATAN

PPID melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan permohonan.

⏱ Waktu layanan: Maksimal 3 Hari Kerja

Jenis Pemohon:

  • Perseorangan — KTP dan foto pemohon.
  • Kelompok Masyarakat — KTP anggota kelompok, surat kuasa/tugas, foto pemohon, dan KTP yang bersangkutan.
  • Badan Hukum — Akta pendirian/perubahan, surat kuasa/tugas, KTP, foto pemohon, serta surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
  • Kedinasan/Instansi — Surat resmi permohonan informasi publik dari instansi.

3. PROSES PERMOHONAN INFORMASI

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, PPID melakukan proses penyediaan dan penyiapan informasi yang dimohonkan.

⏱ Waktu layanan: Maksimal 10 Hari Kerja

Apabila informasi belum dapat diberikan dalam jangka waktu tersebut, waktu pelayanan dapat diperpanjang paling lama 7 Hari Kerja dengan pemberitahuan kepada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

4. PEMBERIAN INFORMASI

Apabila informasi tersedia dan dapat diberikan, PPID menyampaikan informasi kepada pemohon sesuai dengan permohonan.

⏱ Waktu layanan: Sesuai hasil proses permohonan

5. APABILA INFORMASI TIDAK DAPAT DIBERIKAN

Apabila permohonan informasi tidak dapat dipenuhi, PPID menyampaikan pemberitahuan dan alasan penolakan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.