Prosedur Permohonan Informasi Publik
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
BALAI BESAR VETERINER WATES
Permohonan Informasi Publik diajukan oleh pemohon kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Besar Veteriner Wates dengan melengkapi persyaratan sesuai jenis pemohon.
1. PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI
Pemohon menyampaikan permohonan informasi publik kepada PPID dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen persyaratan.
2. PEMERIKSAAN KELENGKAPAN PERSYARATAN
PPID melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan permohonan.
⏱ Waktu layanan: Maksimal 3 Hari Kerja
Jenis Pemohon:
- Perseorangan — KTP dan foto pemohon.
- Kelompok Masyarakat — KTP anggota kelompok, surat kuasa/tugas, foto pemohon, dan KTP yang bersangkutan.
- Badan Hukum — Akta pendirian/perubahan, surat kuasa/tugas, KTP, foto pemohon, serta surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Kedinasan/Instansi — Surat resmi permohonan informasi publik dari instansi.
3. PROSES PERMOHONAN INFORMASI
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, PPID melakukan proses penyediaan dan penyiapan informasi yang dimohonkan.
⏱ Waktu layanan: Maksimal 10 Hari Kerja
Apabila informasi belum dapat diberikan dalam jangka waktu tersebut, waktu pelayanan dapat diperpanjang paling lama 7 Hari Kerja dengan pemberitahuan kepada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
4. PEMBERIAN INFORMASI
Apabila informasi tersedia dan dapat diberikan, PPID menyampaikan informasi kepada pemohon sesuai dengan permohonan.
⏱ Waktu layanan: Sesuai hasil proses permohonan
5. APABILA INFORMASI TIDAK DAPAT DIBERIKAN
Apabila permohonan informasi tidak dapat dipenuhi, PPID menyampaikan pemberitahuan dan alasan penolakan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.