Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
Chatbot
Selamat datang, ada yang bisa kami bantu. untuk info lengkap dapat menghubungi Chat WA No. 08112955145
Logo

Prosedur pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa informasi publik

11/08/2026 15:14:08 Admin Satker 3

PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN DAN PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

A. PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan apabila permohonan informasi tidak memperoleh tanggapan sebagaimana mestinya, informasi yang diberikan tidak sesuai permohonan, permohonan ditolak, atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan Pengajuan Keberatan:

1. Mengajukan Keberatan
Pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Balai Besar Veteriner Wates atas pelayanan atau keputusan PPID.

2. Mengisi Formulir Keberatan
Pemohon mengisi Formulir Keberatan dengan mencantumkan identitas, nomor permohonan informasi, alasan keberatan, serta informasi lain yang diperlukan.

3. Menyerahkan Formulir Keberatan
Formulir keberatan disampaikan kepada Atasan PPID secara langsung atau melalui media layanan informasi yang tersedia.

4. Verifikasi dan Penanganan Keberatan
Atasan PPID melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan.

5. Penyampaian Tanggapan
Atasan PPID menyampaikan tanggapan/keputusan atas keberatan kepada Pemohon Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Keberatan Dinyatakan Selesai
Apabila Pemohon menerima tanggapan yang diberikan, proses keberatan dinyatakan selesai.


B. PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Apabila Pemohon Informasi Publik tidak menerima atau tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID, Pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tahapan Penyelesaian Sengketa:

1. Pengajuan Sengketa Informasi
Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi setelah menempuh proses keberatan kepada Atasan PPID.

2. Pemeriksaan Kelengkapan
Komisi Informasi memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan pengajuan sengketa.

3. Mediasi
Sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi untuk mencapai kesepakatan antara Pemohon Informasi dan Badan Publik.

4. Ajudikasi
Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa dapat dilanjutkan melalui proses ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi.

5. Putusan Komisi Informasi
Komisi Informasi memberikan putusan terhadap sengketa berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Upaya Hukum Selanjutnya
Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan Komisi Informasi, dapat ditempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


WAKTU LAYANAN

Pengajuan Keberatan:
Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penyelesaian Keberatan:
Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian Sengketa Informasi:
Dilaksanakan melalui Komisi Informasi sesuai mekanisme, tahapan, dan batas waktu yang berlaku.

CATATAN

Pengajuan keberatan tidak dikenakan biaya. Pemohon wajib memberikan identitas dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses verifikasi.

 

Balai Besar Veteriner Wates
Terbuka, Transparan, Akuntabel dalam Pelayanan Informasi Publik