LHKASN dan LHKPN
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, seluruh pegawai Balai Besar Veteriner (BBV) Wates berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban pelaporan harta kekayaan melalui LHKPN dan LHKASN secara tertib dan transparan.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban bagi pejabat negara untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk akuntabilitas dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Sementara itu, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) diperuntukkan bagi pegawai ASN non-wajib LHKPN sebagai wujud transparansi dan pengawasan internal.
Pelaksanaan LHKPN dan LHKASN di lingkungan BBV Wates menjadi bagian penting dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Seluruh pegawai diharapkan dapat melaporkan harta kekayaannya secara jujur, lengkap, dan tepat waktu, serta menjadikannya sebagai budaya kerja yang mendukung integritas dan profesionalisme.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia, BBV Wates terus berupaya meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN dan LHKASN sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kepercayaan publik serta mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.