Tarif PNBP Pengujian
Tarif layanan pengujian di Balai Besar Veteriner Wates ditetapkan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Bersifat Volatif yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
Peraturan ini menjadi dasar hukum dalam penetapan besaran tarif setiap jenis layanan pengujian laboratorium, sehingga pelaksanaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Besaran tarif yang dikenakan disesuaikan dengan jenis pengujian, metode yang digunakan, serta kompleksitas analisis yang dilakukan. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan layanan pengujian yang diberikan dapat menjamin mutu hasil uji sekaligus memberikan kepastian biaya bagi pengguna jasa.
Balai Besar Veteriner Wates senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, berkualitas, dan berintegritas dalam mendukung kesehatan hewan dan keamanan produk hewan di Indonesia.