Prosedur Pengaduan LAPOR
PROSEDUR PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
MELALUI APLIKASI LAPOR!
Laporkan dugaan penyalahgunaan wewenang secara mudah, cepat, aman, dan terpercaya melalui LAPOR!
LAPOR! adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat yang dikelola oleh Kementerian PANRB untuk menampung laporan masyarakat kepada instansi pemerintah.
LANGKAH-LANGKAH PENGADUAN
1. AKSES PORTAL LAPOR!
Buka situs https://www.lapor.go.id/ atau unduh aplikasi LAPOR! di Play Store/App Store.
2. BUAT AKUN / MASUK
Daftar akun baru atau masuk jika sudah memiliki akun.
3. BUAT LAPORAN
Pilih kategori laporan “Penyalahgunaan Wewenang”, pilih instansi tujuan, isi detail laporan dengan jelas dan lengkap, lalu kirim.
4. LAMPIRKAN BUKTI
Lampirkan bukti pendukung berupa foto, dokumen, atau data lainnya yang relevan.
5. PANTAU PROSES LAPORAN
Pantau perkembangan laporan melalui menu “Status Laporan” di akun Anda.
6. TINDAK LANJUT
Instansi akan menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan. Anda akan mendapatkan notifikasi atas setiap perkembangan laporan.
PERHATIAN
- Sampaikan laporan dengan bahasa yang sopan dan tidak mengandung unsur SARA.
- Pastikan informasi yang Anda berikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Laporkan hanya dugaan penyalahgunaan wewenang, bukan keluhan layanan atau permintaan informasi.
CONTOH PENYALAHGUNAAN WEWENANG
- Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan.
- Pungutan liar.
- Intervensi dalam proses kerja yang tidak sesuai aturan.
- Diskriminasi dalam pelayanan atau pengambilan keputusan.
AKSES LAPOR!
Mari bersama wujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Suara Anda, Perubahan Nyata!”