RENSTRA
Renstra (Rencana Strategis) merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang memuat arah kebijakan, tujuan, sasaran, serta program kerja suatu instansi untuk periode tertentu, biasanya selama lima tahun. Renstra disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi agar kegiatan yang dilakukan berjalan secara terarah, terukur, dan selaras dengan visi serta misi instansi.
Melalui Renstra, setiap unit kerja memiliki acuan yang jelas dalam merencanakan program, kegiatan, serta penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien. Dokumen ini juga menjadi dasar dalam penyusunan rencana kerja tahunan, penganggaran, serta evaluasi kinerja organisasi.
Dengan adanya Renstra, diharapkan seluruh pelaksanaan program dan kegiatan dapat mendukung tercapainya tujuan organisasi secara optimal, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
| Lampiran | |||
|---|---|---|---|
| 1 | RENSTRA 2020-2024 | Lihat | (Download) |