Koordinator Pelayanan Veteriner
Nama Jabatan : Koordinator Substansi Pelayanan Veteriner
Unit Kerja : Balai Besar Veteriner Wates
Ikhtisar Jabatan :
Melaksanakan pemberian pelayanan teknis pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan, pengembangan teknisk dan metode penyidikan, diagnosa dan pengujian veteriner, serta penyiapan pengembangan sistem dan diseminasi informasi veteriner.
Uraian Tugas :
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran Bidang Veteriner;
- Pemberian pelayanan teknis;
- pengumpulan, pengolahan dan analisis data;
- penyiapan pengembangan sistem dan diseminasi informasi veteriner;
- Melakukan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan;
- Melakukan penyusunan dan penyajian laporan kegiatan serta penyusunan pertanggungjawaban keuangan Bidang Pelayanan Veteriner;
- Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kegiatan Bidang Pelayanan Veteriner