Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Balai Besar Veteriner, Tugas pokok dan fungsi BBVet Wates sebagai berikut :
1. Tugas Balai Besar Veteriner Wates Yogyakarta
|
Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates mempunyai tugas melaksanakan pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, pengujian produk hewan, serta penguatan teknik dan metode pengamatan pengidentifikasian penyakit hewan, diagnosa penyakit hewan. |
2 Fungsi Balai Besar Veteriner Wates Yogyakarta
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan, serta pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian;
c. pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan, dan pengujian mutu dan keamanan produk hewan, zoonosis yang ditularkan melalui produk hewan, serta penggunaan dan resistensi antimikrobia;
d. pemeriksaan dan pengujian semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan;
e. penyusunan peta, status situasi dan peta penyakit hewan wilayah kerja;
f. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan nasional dan acuan diagnosis penyakit hewan menular;
g. pelaksanaan pengujian forensik veteriner;
h. pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat dan diseminasi informasi veteriner;
i. pelaksanaan analisis toksikologi veteriner dan keamanan pakan;
j. pelaksanaan bimbingan teknis surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian laboratorium serta kesejahteraan hewan;
k. pelaksanaan analisis risiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di wilayah kerja;
l. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di wilayah kerja, serta pelayanan laboratorium veteriner lingkup UPT Veteriner Pusat;
m. pelaksanaan urusan ketatausahaan veteriner, dan penguatan terhadap teknik dan metode serta diseminasi;
n. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
3. Laboratorium Rujukan Nasional
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 707/Kpts/RT.010/M/12/2024, ditunjuk sebagai Laburatorium Rujukan Nasional untuk Penyakit Hewan :
a. Avian influenza;
b. Fowl Typhoid (Pullorum dan Gallinarum);
c. Salmonella Enteritidis;
d. Lumpy Skin Disease (LSD).