Berita

Agenda

Kontak

Logo

BALAI BESAR VETERINER WATES

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

6
Logo

Tugas Pokok dan Fungsi

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Balai Besar Veteriner, Tugas pokok dan fungsi BBVet Wates sebagai berikut :

1. Tugas Balai Besar Veteriner Wates Yogyakarta

Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates mempunyai tugas melaksanakan pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, pengujian produk hewan, serta penguatan teknik dan metode pengamatan pengidentifikasian penyakit hewan, diagnosa penyakit hewan.

2 Fungsi Balai Besar Veteriner Wates Yogyakarta

Dalam melaksanakan tugas Balai Besar Veteriner Wates menyelenggarakan fungsi diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerjasama, serta penyiapan evaluasi dan pelaporan.
  2. Pelaksanaan survailans penyakit hewan.
  3. Pelaksanaan penyidikan penyakit hewan.
  4. Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan, serta pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian.
  5. Pelaksanaan survailans, penyidikan, dan pemeriksaan dan pengujian keamanan produk hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Periksaan kesehatan hewan, semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan.
  7. Penyusunan jenis, status situasi dan peta penyakit hewan wilayah kerjanya.
  8. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan diagnosa penyakit hewan menular.
  9. Pelaksanaan pengujian forensik veteriner.
  10. Pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat.
  11. Pelaksanaan analisis teknis veteriner.
  12. Pelaksanaan analisis toksologi veteriner dan keamanan pakan.
  13. Pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium veteriner, pusat kesehatan hewan, penanggulangan penyakit hewan dan kesejahteraan hewan.
  14. Pelaksanaan analisis resiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di regional.
  15. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
  16. Pelaksanaan analisis batas maksimun residu obat hewan dan cemaran mikroba.
  17. Pemberian pelayanan teknis penyidikan, pemeriksaan dan pgujian veteriner dan produk hewan.
  18. Penguatan dan diseminasi teknik dan metode pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, diagnosa, dan pengujian veteriner.
  19. Pelaksanaan diseminasi informasi veteriner.
  20. Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan.
  21. Pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan.
  22. Penlaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BB-Vet.

 

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset