Berita

Agenda

Kontak

Logo

BALAI BESAR VETERINER WATES

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

6
Logo
BBVet Wates Gencarkan Sosialisasi Anti Korupsi

BBVet Wates Gencarkan Sosialisasi Anti Korupsi

 

 

Semangat Integritas!

 

Wates (20/6) - BBVet Wates gencarkan sosialisasi anti korupsi untuk meningkatkan integritas ASN dalam pengelolaan dan pelayanan publik yang bebas dari KKN.   Menghadirkan narasumber Yudi Ismono, S.Sos, M.Acc selaku Ketua Perkumpulan Penyuluh Anti Korupsi Nasional (Perpaksinas) Indonesia. Sosialisasi anti korupsi, penguatan Survei Penilaian Integritas (SPI) dan peningkatan integritas ini diikuti oleh seluruh pegawai BBVet Wates.

Membuka acara sosialisasi, Kepala BBVet Wates, drh. Hendra Wibawa, M. Si, Ph. D menyampaikan pentingnya integritas dalam pelayanan publik. “Penguatan integritas didukung sistem pencegahan korupsi menjadi agenda kita bersama agar tindak KKN dapat dihindari. Sistem ini yang dapat melindungi dan mencegah ASN selaku pelayan publik agar terhindar dari gratifikasi dan korupsi” jelasnya.

Yudi Ismono S.Sos, M.Acc memaparkan esensi dari SPI yaitu untuk membangun kesadaran integritas aparatur penyelenggara pemerintahan, sebagai upaya yang efektif dalam pencegahan korupsi dan memberikan warning terhadap inidikasi elemen-elemen yang harus dilakukan perbaikan. “Waspada gratifikasi sebagai tanda terima kasih. PNS sesuai tupoksinya telah memiliki gaji dan fasilitas lain sesuai peraturan yang berlaku, sehingga hal – hal yang diterima di luar itu berkaitan dengan jabatannya adalah gratifikasi yang harus dihindari. Tidak ada uang terima kasih dalam pelayanan publik, semua sudah ada aturan dan tarifnya” ungkap narasumber.

Selanjutnya Yudi Ismono S.Sos, M.Acc menjelaskan ASN sebagai pelayan publik harus sadar diri, bahwa pelanggan atau masyarakat memiliki kontribusi penting dalam SPI, sehingga pelayanan prima yang bersih dari gratifikasi serta KKN bersifat mutlak. Identifikasi potensi gratifikasi, karena gratifikasi memiliki korelasi yang kuat atas rusak dan buruknya sistem pelayanan publik.

Gratifikasi memiliki definisi yang luas, mungkin tidak berupa uang akan tetapi hal lain berupa barang atau jasa yang bisa dinilai uang. ASN harus bersikap tegas ketika mendapatkan gratifikasi, yaitu menolak atau melaporkan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) tiap instansi.

Selain gratifikasi, Yudi Ismono S.Sos, M.Acc juga memaparkan 7 (tujuh) kelompok jenis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan UU 31/ 1999 jo UU 20/2001 yaitu penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap dan benturan kepentingan.

Selain sektor pelayanan publik, pengadaan barang/ jasa juga menjadi sorotan dalam acara ini. Yudi Ismono S.Sos, M.Acc yang juga berpengalaman sebagai Kepala UKPBJ DIY memberikan tips agar pengelola pengadaan barang dan jasa terhindar dari gratifikasi dan KKN. “ Diperlukan SDM yang jujur, kompeten dan berdaya. Jujur artinya berintegritas, kompeten artinya memiliki kemampuan dan tersertifikasi dan berdaya artinya memiliki kemampuan bekerja yang memadai” jelas Yudi. Penting dalam pengadaan barang/jasa adalah transparansi selama proses pemilihan hingga penyelesaian pekerjaan. SDM Pengelola pengadaan yang kompeten, berintegritas, bertanggung jawab serta dan BA serah terima sesuai spesifikasi teknis yang terdokumentasi dengan baik.

 

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset